Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Palu - Hingga 29 Oktober 2025, sebanyak 37 Dapur Satuan Penyelenggara Pangan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah telah aktif menyalurkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi sasaran 3B (Busui, Bumil, Balita Non Paud), yaitu 8.992 balita non-PAUD, 1.740 ibu hamil, dan 3.687 ibu menyusui. Data ini merupakan laporan yang disampaikan dalam virtual meeting monitoring perkembangan dapur SPPG yang diikuti Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Ketua Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) se-Sulawesi Tengah yang digelar oleh Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (29/10/2025).
Dalam keterangannya, Budiman Jaya, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng, menegaskan pentingnya pembaruan data sebagai dasar pengambilan keputusan dan pemantauan kinerja di lapangan.
“Kami mohon Koordinator Wilayah SPPI segera memperbarui data seluruh dapur SPPG di 13 kabupaten/kota, baik yang sudah maupun belum melayani 3B. Data ini penting untuk memastikan tidak ada daerah yang tertinggal karena persoalan data,” ujar Budiman.
Forum ini menjadi wadah konsolidasi dan evaluasi pelaksanaan dapur SPPG di 13 kabupaten/kota, dengan fokus pada ketersediaan data, dukungan operasional, serta efektivitas penyaluran makanan bergizi untuk keluarga sasaran. Dari hasil tersebut, hanya Kabupaten Morowali Utara yang belum melayani sasaran 3B. Hal ini disebabkan belum beroperasinya Dapur SPPG di wilayah tersebut.
“Kabupaten Morowali Utara masih dalam tahap persiapan pembentukan dapur SPPG, sehingga belum melaksanakan layanan MBG untuk 3B,” jelas Korwil SPPI Morut.
Insentif kader dapur SPPG telah meningkat dari Rp500 menjadi Rp1.000 per ompreng. Namun, di beberapa daerah masih dilakukan penyesuaian insentif, seperti di Banggai Laut, dan Donggala, karena keterbatasan biaya operasional dan mekanisme penganggaran.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, yang dimintai keterangan di tempat berbeda, menegaskan pentingnya peran penyuluh KB dalam memperkuat pelaksanaan MBG di lapangan.
“Penyuluh KB adalah ujung tombak yang memastikan layanan MBG terlaksana dengan benar. Saya minta seluruh penyuluh aktif memantau jalannya dapur MBG, memastikan sasaran menerima manfaat, dan melaporkan kendala lapangan secara berkala,” ujar Tenny.
“Penyuluh KB untuk aktif mengawal realisasi alokasi 10% MBG bagi penerima manfaat 3B, agar benar-benar sampai kepada sasaran yang berhak,” sambungnya.
Penulis: Lannyolla
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 29 Oktober 2025
Waktu: Pk. 16.47 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
