Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Bukan Sekadar Stok, BKKBN Perkuat Tata Kelola Alokon


Palu — Ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) bukan sekadar soal ada atau tidaknya stok di gudang. Bagi masyarakat, tata kelola yang baik berarti pilihan kontrasepsi lebih terjamin tersedia saat dibutuhkan dan dapat digunakan dengan aman dalam pelayanan Keluarga Berencana (KB). Hal inilah yang diperkuat melalui Pertemuan Diskusi Partisipatif Penguatan Tata Kelola Alokon Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, yang berlangsung selama tiga hari di Kota Palu, 26–28 Agustus 2026.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., menegaskan pentingnya memastikan tidak terjadi stockout maupun overstock dalam rantai pasok Alokon. “Tata kelola Alokon ini sangat penting agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari adanya Alokon,” ujarnya saat membuka kegiatan. Menurutnya, rantai pasok melibatkan banyak pihak sehingga persoalan pada satu tahapan dapat berdampak pada tahapan berikutnya. Selain ketersediaan, kualitas Alokon juga harus terjamin hingga sampai kepada masyarakat.

Penguatan tersebut melibatkan delapan kabupaten yang menjadi lokus utama, yakni Banggai, Tojo Una-una, Poso, Morowali, Parigi Moutong, Toli-toli, Buol, dan Donggala, bersama Ketua IPeKB Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa mitra kerja terkait. Koordinasi ini diperlukan agar pengelolaan Alokon dari perencanaan, pengadaan, distribusi, penyimpanan hingga pencatatan dan pelaporan dapat berjalan lebih terintegrasi.

Ketua Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), Liana Dewi Taufiq, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penggerakan sistem ini penting sebagai landasan awal sebelum penyusunan instrumen evaluasi. Penatausahaan yang tertib akan memastikan tolok ukur pelayanan KB tidak hanya menghitung jumlah cakupan akseptor, melainkan juga mengukur standar kualitas pelayanan yang diterima masyarakat secara rinci di lapangan.

Dalam diskusi, sejumlah persoalan di lapangan turut diidentifikasi, mulai dari Alokon yang menumpuk di puskesmas tetapi belum didistribusikan ke jejaring, stok yang tidak terpakai hingga mendekati kedaluwarsa, ketidaksesuaian data stok di lapangan dengan aplikasi SIRIKA (Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi), hingga penyimpanan yang belum sesuai, seperti Alokon bercampur dengan dokumen di lemari buku.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., menekankan bahwa Alokon merupakan produk kesehatan yang kritis karena bersentuhan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan masyarakat. Ia menjelaskan tujuh unsur yang harus dijaga, yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, kondisi penyimpanan, lokasi dan sasaran, serta dapat ditelusuri apabila terjadi masalah. Artinya, masyarakat yang mengakses layanan KB di puskesmas maupun fasilitas kesehatan lain akan mendapat alat kontrasepsi yang benar-benar aman digunakan, bukan sekadar "ada barangnya" di rak penyimpanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Syahriar, M.Kes., menyoroti pentingnya edukasi masyarakat agar keputusan ber-KB dilakukan berdasarkan pemahaman yang tepat. Menurutnya, sinergitas Kemendukbangga/BKKBN dan Dinas Kesehatan diperlukan untuk memastikan Alokon tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan, dikelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keluarga sehat dan berkualitas.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyusunan bersama Instrumen Evaluasi Penggerakan Sistem Tata Kelola Alokon Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026. Instrumen ini akan menjadi alat self-assessment untuk mengevaluasi tata kelola Alokon di kabupaten/kota, termasuk distribusi, ketersediaan stok, pengelolaan gudang, serta pencatatan dan pelaporan pelayanan KB.

Dengan langkah ini, penguatan tata kelola Alokon bukan lagi sekadar agenda administrasi di atas kertas, melainkan benteng perlindungan bagi kesehatan reproduksi masyarakat. Pasangan Usia Subur (PUS) di Sulawesi Tengah kini mendapatkan kepastian atas layanan KB yang tidak akan kehabisan stok, terjamin keamanannya dari potensi produk rusak atau kedaluwarsa, serta terdistribusi secara adil hingga ke pelosok fasyankes di desa. - NN

Penulis: - Herdiana
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46261
Waktu: Pk. Rabu, 26 Agustus 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).