Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

IAI: Pengawasan Mutu, Kualitas, dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi


Penguatan tata kelola alat dan obat kontrasepsi (Alokon) terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan tetap mencukupi, serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Tata Kelola Alokon Tingkat Kabupaten Poso yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Poso. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan alokon secara efektif dan tertib, sehingga ketersediaan, mutu, serta keamanan kontrasepsi dapat terjamin dalam mendukung pelayanan keluarga berencana kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Kab. Poso, Ayisti Pakinde, S.Farm., Apt., M.Farm., menekankan bahwa pengelolaan alokon menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan ketersediaan kontrasepsi yang aman, bermutu, dan dapat mendukung pelayanan KB kepada masyarakat.

“Penataan dan penyimpanan alokon harus dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas dan keamanan produk tetap terjaga,” ujar Ayisti dalam paparannya.

Lebih lanjut, jelasnya, pengamanan dan perlindungan alokon juga perlu diperhatikan melalui penataan fisik barang yang tepat, termasuk memastikan kondisi kemasan tetap baik serta melakukan pemantauan terhadap tanggal kadaluwarsa.

Penguatan tata kelola alokon kemudian dilanjutkan di Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (17/9/2026) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Wilna, S.Kep., Ners memberikan gambaran mekanisme dan tata kelola gudang alokon serta distribusi obat dan alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kondisi penyimpanan, pengelolaan stok juga harus dilakukan secara sistematis. Prinsip FEFO (First Expired, First Out) digunakan dengan mendahulukan barang yang memiliki tanggal kedaluwarsa lebih dekat, sedangkan FIFO (First In, First Out) memastikan barang yang lebih dahulu masuk dapat dikeluarkan terlebih dahulu sesuai kebutuhan.

“Penerapan FEFO dan FIFO sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang, mengurangi risiko kadaluwarsa, serta memastikan pemanfaatan stok berjalan secara efektif,” ujar Wilna.

Dalam proses pengiriman, kondisi produk juga harus tetap dijaga, jelasnya. Pengemasan dan penanganan selama perjalanan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk agar tidak terjadi kerusakan, perubahan mutu, maupun kehilangan barang.

Dengan adanya mekanisme tata kelola gudang dan distribusi yang baik, diharapkan ketersediaan alokon, obat, dan alat kesehatan dapat terjamin secara berkesinambungan, sekaligus mendukung pelayanan kesehatan dan pelayanan keluarga berencana yang berkualitas kepada masyarakat. (DMPW)

Penulis: Dewa Made P.
Wedananta
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46282
Waktu: Pk. Rabu, 16 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).