Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Ampana 9 Desember 2025- Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menggelar kegiatan Fasilitasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) dan PIK Remaja sebagai upaya memperkuat literasi kependudukan di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh kepala dinas P2KB, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan ini dilaksanakan secara sederhana, maknanya tetap besar dalam mendorong pemahaman isu kependudukan sejak dini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, guru, dan perwakilan dari dinas sosial.
Dalam materinya, Astrid Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Tengah menegaskan program SSK Kemendukbangga dirancang untuk menjangkau siswa tidak hanya melalui ruang diskusi informal, namun juga lewat pendekatan formal di sekolah. Tiga isu besar yang menjadi sorotan adalah pernikahan dini, kehamilan tidak diinginkan, dan stunting, di mana Tojo Una-Una tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka kasus tertinggi di Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa pernikahan usia 21 tahun merupakan batas usia ideal secara mental dan fisik bagi perempuan. ""Kadang juga secara fisik mungkin siap, tetapi mental belum. Banyak perubahan terjadi setelah menjadi ibu, termasuk potensi baby blues bagi yang belum matang secara psikologis,” ujarnya.
Astrid juga menyoroti tantangan bonus demografi yang terhambat oleh penggunaan gawai berlebih hingga mengabaikan prioritas. Suasana sekolah yang baik, kedekatan keluarga, serta peran ayah dalam pengasuhan disebut memiliki pengaruh besar terhadap prestasi dan kesehatan mental anak. ""Jika anak bahagia, prestasi pasti bagus. Peran ayah sangat penting, terutama bagi anak laki-laki. Banyak kegiatan sekolah hanya dihadiri ibu, padahal ayah figur penting bagi anak,” jelasnya.
Selain itu, penguatan melalui ekstrakurikuler PIK-R dianggap krusial karena para remaja adalah calon ayah masa depan yang perlu disiapkan untuk menjadi role model. Semua upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.
Kepala SDN 1 Ampana Kota, Jein Manusama, memaparkan implementasi SSK dalam Kurikulum Merdeka. Ia menekankan bahwa isu kependudukan harus diintegrasikan ke dalam proses belajar agar peserta didik memiliki literasi kependudukan yang kuat. “Guru adalah fasilitator yang akan mempersiapkan pola pikir peserta didik dalam menghadapi isu kependudukan,” ujarnya.
Jein menyatakan ketertarikannya untuk bekerja sama dengan BKKBN agar edukasi dapat diberikan lebih dini kepada siswa. Ia juga menyinggung program GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia) yang dinilai penting untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan kehidupan keluarga. “Peran ayah selama ini kurang terlihat. Mari kita mulai dari sekolah, lalu kita bawa ke keluarga,” tegasnya.
Dalam proses pembelajaran, Jein mendorong guru untuk memberikan studi kasus, mengajak siswa berdiskusi, serta menstimulasi tanggapan mereka atas isu-isu kependudukan yang relevan.
Menutup paparannya, Jein mengajak para guru untuk bersama-sama mengimplementasikan SSK di sekolah. “Pundak ini ada pada kita untuk membantu membentuk Generasi Emas 2045,” tutupnya.
Penulis: Astrid
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga Sulteng
Tanggal Rilis: 10 Desember 2025
Waktu: Pk. 16.48 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)."
