Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Kampung KB & SSK: Berbenah atau Tertinggal?

Upaya peningkatan kualitas Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) dan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) kembali ditegaskan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus peringatan bahwa penguatan program kependudukan tidak bisa berjalan di tempat.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa dari total sekitar 2.017 Kampung KB yang ada di Sulawesi Tengah, baru 1.059 Kampung KB yang berada pada klasifikasi Mandiri dan Berkembang, sementara sisanya masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kondisi ini, menurutnya, harus segera dibenahi.
“Kampung KB Jangan Stagnan, Buol Jadi contoh, karena tinggal dua Kampung KB lagi yang belum meningkat klasifikasinya. Kabupaten lain harus bisa mengikuti,”
Pada kesempatan yang sama, ia juga menekankan pentingnya penguatan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), khususnya kewajiban agar materi kependudukan masuk dalam bahan ajar kurikulum. Tidak hanya terbatas pada jenjang SMA, SSK diharapkan dapat merambah ke tingkat MTs, SMP, hingga SLB, sehingga edukasi kependudukan dapat menjangkau lebih luas dan inklusif.
Sementara itu, Muh Rosni, SE., M.Si, selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penduduk, dalam pemaparan materinya menegaskan kepada kabupaten dan kota yang masih memiliki capaian rendah agar segera melakukan peningkatan, khususnya dalam aspek pelaporan. Pelaporan yang tidak optimal dinilai dapat menghambat evaluasi dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Dari sisi pendidikan, Astrid Sagita Tandi, SE., MM. menyoroti pentingnya keberadaan Pojok Kependudukan di sekolah sebagai media edukasi yang efektif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa pendekatan edukasi tidak harus langsung menyasar seluruh siswa.
“Mulai dari beberapa siswa terlebih dahulu, biarkan mereka saling mengajak dan menyebarkan pengaruh positif. Di sinilah pentingnya Pojok Kependudukan sebagai ruang belajar yang menarik dan partisipatif,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa peningkatan Kampung KB dan SSK bukan sekedar target administratif, melainkan langkah strategis dalam menyiapkan generasi yang sadar kependudukan. Pilihannya jelas: berbenah sekarang, atau tertinggal di kemudian hari. -AA

Penulis: MOH. AGI APRILA
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 04 Februari 2026
Waktu: Pk. Selasa, 03 Februari 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).