Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Ke Gudang Alokon Morowali, Kaper BKKBN Tekankan Stok Berbasis Sirika
Morowali Utara, 17 September 2026 — Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, meninjau langsung kondisi gudang alat dan obat kontrasepsi (alokon) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kunjungan tersebut, Kaper BKKBN Sulteng didampingi Kepala DP2KBP3A Kabupaten Morowali Utara, Alno Berniat, bersama jajaran, yakni Endang Berta Lanie selaku Plh. Sekretaris Dinas, Rista Aris selaku Kabid Dalduk, Niati Patiung selaku Pengelola Alokon, serta Muhamad Rio B Lucasz selaku Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi.
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pengelolaan dan ketersediaan alokon, termasuk memastikan distribusi dan pencatatan stok berjalan sesuai kebutuhan pelayanan KB di tingkat fasilitas kesehatan.
Nuryamin menekankan pentingnya pengelolaan stok alokon secara tertib dan tidak terjadi penumpukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, perkembangan stok saat ini dapat dipantau secara digital melalui Sistem Informasi Rantai Pasok Alokon (SIRIKA).
"Sekarang itu sudah tidak boleh lagi ada penumpukan di faskes, karena dimonitor langsung di aplikasi SIRIKA oleh pusat," tegas Nuryamin.
Ia mendorong agar pengelolaan alokon dilakukan secara lebih dinamis, dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan di masing-masing fasilitas kesehatan. Dengan demikian, ketersediaan kontrasepsi dapat terjaga sekaligus menghindari terjadinya kelebihan stok pada fasilitas tertentu.
Selain membahas pengelolaan alokon, dalam kesempatan tersebut Kepala DP2KBP3A Morowali Utara juga menyampaikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan pelayanan KB, salah satunya terkait pelayanan tubektomi.
Pihak dinas menyampaikan adanya persoalan yang muncul dalam koordinasi dengan rumah sakit terkait biaya klaim pelayanan tubektomi yang dinilai belum sesuai. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar tidak menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan KB.
Kaper BKKBN Sulteng menegaskan bahwa berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan KB perlu dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan dan pihak terkait, sehingga pelayanan KB kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan alokon serta keberlangsungan pelayanan KB di Kabupaten Morowali Utara. daeng adda
Penulis: Adriansyah
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46286
Waktu: Pk. Kamis, 17 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


