Kemendukbangga/BKKBN Sulteng Fasilitasi Monitoring dan Evaluasi Agenda Habituasi Latsar CPNS

Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Tengah memfasilitasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) agenda habituasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam memastikan pelaksanaan pelatihan dasar berjalan efektif, serta mendorong penerapan nilai-nilai dasar ASN di lingkungan kerja peserta.
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana proses aktualisasi telah diterapkan oleh peserta Latsar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Tim pelaksana melakukan wawancara dan pengisian instrumen Monev terhadap 10 orang CPNS Golongan III serta 5 orang mentor. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS di masa mendatang.
Kegiatan yang berlangsung pada 29–30 Oktober 2025 ini turut dihadiri oleh Heru, S.Pd dari Pusat Pengembangan SDM Kemendukbangga, Ahmad Atabik Faza, S.Sos dari UPT Balai Diklat KKB Ambarawa, serta M. Yusuf, S.Sos dari UPT Balai Diklat Jember. Melalui pelaksanaan Monev ini, Kemendukbangga/BKKBN Sulteng berharap proses habituasi dapat terus ditingkatkan dalam mencetak ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis: Heri Irawan
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 30 Oktober 2025
Waktu: Pk. 10.49 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)."