Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Palu - “Tamasya hadir sebagai solusi atas fenomena tingginya ibu bekerja. Kita ingin memastikan anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan yang berkualitas, terstandar, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton saat membuka kegiatan orientasi bagi pengasuh dan pendamping Tempat Penitipan Anak (TPA)/Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di UPT Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Rabu (29/10/2025).
Sebanyak 13 TPA/Tamasya dari 12 yang menjadi target hasil pendataan databaseline yang bersumber dari Dapodik, Dinas Sosial, dan Dinas Ketenagakerjaan, sudah rutin mendapatkan pendampingan dari Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Tengah melalui kegiatan sosialisasi bulanan yang dibuktikan dengan pelaporan R1 Tamasya. Program ini telah berjalan sejak pendataan awal pada Februari 2025 dan terus menunjukkan perkembangan positif.
Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng menginisiasi pembentukan 13 Tamasya baru sesuai amanat Surat Edaran Bersama enam kementerian, yaitu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Sosial, dan Menteri Ketenagakerjaan. Upaya ini juga akan diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah diharapkan dapat membentuk minimal satu Tamasya, termasuk pembentukan Tamasya di lingkungan kantor Kemendukbangga/BKKBN, dengan target penyelesaian tahun 2025-2026.
Kolaborasi juga dijalin dengan sektor swasta, seperti perusahaan gas di Kabupaten Banggai, yang menyatakan komitmennya membentuk Tamasya di wilayah operasional sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan PROPER Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Tenny menambahkan, pihaknya juga membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang ingin terlibat dalam program pengasuhan anak ini.
“Kami terbuka bagi TPA yang sudah berjalan maupun yang baru berencana dibentuk untuk mendapatkan pendampingan. Silakan menghubungi Penyuluh KB di wilayah masing-masing agar dapat difasilitasi proses pembinaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tenny menjelaskan bahwa Tamasya dinyatakan memenuhi standar jika melaksanakan empat layanan pendampingan utama, yaitu kepada pengasuh, orang tua, anak, dan layanan rujukan.
“Untuk pengasuh, kami berikan kelas Orang Tua Hebat, untuk orang tua ada raport Tamasya, kepada anak dilakukan pemantauan tumbuh kembang, dan bila ditemukan ketidaksesuaian pertumbuhan, akan difasilitasi layanan rujukan ke faskes,” ujarnya.
Kegiatan orientasi ini turut menghadirkan narasumber dari Himpunan Psikologi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulteng, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sulteng, sebagai upaya memperkuat kapasitas dan kompetensi pengasuh serta pendamping Tamasya di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Lannyolla
Penulis: Lannyolla
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 29 Oktober 2025
Waktu: Pk. 11.59 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
