Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng Cek Stok Alokon di Puskesmas Tambayoli


Morowali Utara, 18 September 2026 — Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, melakukan pengecekan langsung ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) di Puskesmas Tambayoli, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan Alokon sekaligus melihat kondisi penyimpanan dan kendala yang dihadapi dalam pelayanan program keluarga berencana di tingkat fasilitas kesehatan.

Berdasarkan hasil pengecekan, stok Alokon yang tersedia di Puskesmas Tambayoli saat ini terdiri atas suntik 3 bulan sebanyak 78, progestin sebanyak 10, pil kombinasi sebanyak 350, pil progestin sebanyak 42, kondom sebanyak 6 lusin, implant 1 batang sebanyak 2, implant 2 batang sebanyak 7, serta IUD sebanyak 5.

Bidan Puskesmas Tambayoli, Fitri, menyampaikan bahwa Alokon saat ini belum tersimpan pada tempat dengan kondisi suhu yang sesuai kebutuhan penyimpanan. Hal tersebut menjadi perhatian karena kondisi penyimpanan perlu dijaga untuk mempertahankan mutu Alokon sampai digunakan dalam pelayanan.

Selain persoalan penyimpanan, Puskesmas Tambayoli juga menghadapi kendala berupa seringnya terjadi pemadaman listrik yang berdampak pada fasilitas elektronik, termasuk AC dan peralatan pendukung lainnya.

Menindaklanjuti hasil pengecekan tersebut, kondisi penyimpanan Alokon dan sarana pendukung di Puskesmas Tambayoli perlu menjadi perhatian bersama. Koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BKKBN akan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan sarana penyimpanan yang sesuai serta mencari solusi terhadap kendala kelistrikan yang dapat mengganggu pelayanan dan pemeliharaan fasilitas.

Ketersediaan stok Alokon juga perlu terus dipantau melalui pencatatan dan pelaporan secara berkala. Dengan demikian, kebutuhan setiap jenis kontrasepsi dapat diketahui lebih awal sehingga distribusi atau pengadaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan pelayanan KB kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Puskesmas Tambayoli, Iswan T. Buban, turut mengajak Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, untuk berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di wilayah hutan, khususnya kepada masyarakat Suku Wana.

Ajakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana kepada masyarakat di wilayah yang memiliki akses pelayanan relatif sulit. Kegiatan pelayanan ke wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akses pelayanan KB dan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. daeng adda

Penulis: Adriansyah
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46286
Waktu: Pk. Jumat, 18 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).