Kerjasama, Pos Akan Distribusi Alokon Lebih Cepat

Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia Palu terkait distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Pos Indonesia Palu, Supriyantoro, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi Alokon. Ia menegaskan komitmen PT Pos Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan kerja sama sebelumnya masih terdapat kekurangan.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan, KCU Pos Indonesia Palu menyatakan keterbukaannya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif terkait seluruh kebutuhan distribusi Alokon. “Setiap kendala yang dihadapi di lapangan diharapkan dapat dibahas dan diselesaikan bersama, sehingga pelayanan kepada mitra dapat terus ditingkatkan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa selama ini kerja sama dengan KCU Pos Indonesia Palu berjalan dengan baik dan saling mendukung. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap standar pengemasan (packing) guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan dalam proses distribusi Alokon.
Penulis: Akbar
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 29 Januari 2026
Waktu: Pk. Kamis, 29 Januari 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).