Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemendukbangga/BKKBN Wujudkan Pembangunan Kependudukan Terpadu di Kabupaten Tojo Una-Una”
Touna, 30 Oktober 2025 – Kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan bimbingan teknis penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Kabupaten Tojo Una-Una resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tojo Una-Una, Dr. Alimuddin, S.E., M.Si, mewakili Pemerintah Daerah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat strategis bagi daerah. “Isu kependudukan merupakan fokus utama dalam agenda pembangunan nasional maupun daerah. Melalui GDPK dan PJPK, kita mampu menyusun arah kebijakan yang terintegrasi dan berdaya saing global,” ujar Alimuddin.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa GDPK dan PJPK bukan milik BKKBN semata, melainkan milik daerah — dalam hal ini Kabupaten Tojo Una-Una. Dokumen tersebut disusun berdasarkan kebutuhan lokal dan menjadi pedoman dalam merancang kebijakan pembangunan kependudukan yang adaptif terhadap kondisi daerah. Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan kebijakan kependudukan dapat diintegrasikan dengan RPJMD sehingga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai narasumber, Ishak W. Kanali, S.K.M., M.M memaparkan materi bertajuk “Teknis Penyusunan Rencana Aksi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Daerah.” Ia menjelaskan bahwa penyusunan PJPK harus berlandaskan peraturan yang berlaku, antara lain UU No. 52 Tahun 2009, Perpres No. 153 Tahun 2014, serta Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2020. Ishak menekankan pentingnya prinsip integratif, berbasis data, dan kolaboratif dalam penyusunan dokumen agar hasilnya selaras dengan dokumen pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra OPD.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Rosni, S.E., M.Si, mengingatkan pentingnya memperbarui Surat Keputusan (SK) tim penyusun GDPK di Kabupaten Tojo Una-Una mengingat adanya perubahan struktur pemerintahan daerah. Ia juga menekankan bahwa kegiatan di Dokumen Rencana Daerah (Dokrenda) tidak boleh berbeda dengan dokumen PJPK agar selaras secara substansi dan arah kebijakan. Di akhir kegiatan, Muh. Rosni menyampaikan apresiasi kepada tim hukum Kabupaten Tojo Una-Una atas kontribusinya dalam mendukung penyusunan dasar hukum pembangunan kependudukan di daerah
Penulis: Andi Reza
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 30 Oktober 2025
Waktu: Pk. 14.06 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
