Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Nuryamin Tegaskan Anggaran BOKB Harus Tepat Sasaran
Palu – Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana Triwulan II Tahun Anggaran 2026 secara daring Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam mengidentifikasi capaian, kendala, serta strategi percepatan realisasi anggaran dan pelaporan guna memastikan pengelolaan DAK berjalan secara akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bukan sekadar mengukur tingkat penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, DAK Subbidang KB merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelayanan Program Bangga Kencana di daerah, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD KB Kabupaten/Kota, Tim Pengendali DAK, serta PKB/PLKB yang terus berkomitmen mendukung pelaksanaan program. Pak Nuryamin bahwa berdasarkan data Aplikasi Morena per 4 Agustus 2026, realisasi DAK Non Fisik/BOKB Provinsi Sulawesi Tengah masih berada pada angka 8,32 persen, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan, penyelesaian administrasi, serta pelaporan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal. Pada kesempatan yang sama, penghargaan turut diberikan kepada Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan atas capaian pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, Ak., AAP., CHRPE., FRMP., menekankan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah harus berorientasi pada prinsip value for money di mana setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Setiap rupiah dari anggaran yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan karena di balik anggaran tersebut terdapat amanah untuk menghadirkan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat."
Melalui kegiatan ini, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi, mempercepat realisasi anggaran, meningkatkan kualitas pelaporan, serta memastikan setiap program DAK Subbidang KB mampu memberikan dampak nyata dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tengah.
~Ndh
Penulis: Indah Mahsunatul
Wardah
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46241
Waktu: Pk. Kamis, 6 Agustus 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


