Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Luwuk - “Pengasuhan yang baik tidak cukup hanya bermodalkan kasih sayang, tetapi membutuhkan sistem yang terarah, terukur, dan berbasis standar agar tumbuh kembang anak berjalan optimal. Program Tamasya merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas pengasuhan demi menyiapkan generasi unggul di masa bonus demografi.”
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal, S.Sos., M.Si., saat membuka kegiatan Internalisasi Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan penguatan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Selasa, 11/11/2025 di Balai Pertemuan Umum Kantor Lurah Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) dari Kecamatan Luwuk, PKB Pendamping Tamasya dari Kecamatan Batui, ibu hamil, ibu yang memiliki baduta, ibu menyusui, serta perwakilan Dinas OPD KB Kabupaten Banggai.
Dalam kesempatan ini, turut hadir perwakilan dari JOB Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi sebagai salah satu dari 5 perusahaan yang masuk kandidat PROPER EMAS (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) dalam pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Syarat untuk mendapatkan peringkat EMAS, perusahaan harus memiliki Taman Penitipan Anak (TPA)/ Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN melalui program inovatif Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) memperkenalkan pendekatan pengasuhan terstruktur sebagai jawaban atas tantangan pengasuhan anak di tengah aktivitas orang tua yang semakin padat. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai layanan pengasuhan, tetapi juga menjadi sarana stimulasi, pendampingan, dan pemantauan tumbuh kembang yang berkesinambungan.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber lain, yaitu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr. Susilawati Muid, yang menyampaikan materi mengenai pentingnya gizi seimbang bagi anak usia dini dalam periode 1000 HPK, serta Psikolog Yayasan Pelita Hati Banggai, Mukhayatun Nai’im Syafiah, S.Psi, dengan materi pendampingan anak balita dalam mengenal dan mengelola emosi sejak dini.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mampu memperkuat pemahaman keluarga dan para pemangku kepentingan tentang pentingnya pengasuhan berkualitas pada 1000 serta menjadi momentum percepatan pembentukan dan penguatan Tamasya di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Banggai, termasuk mendorong partisipasi sektor swasta yang menjadi persyaratan PROPER EMAS untuk menyediakan layanan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
Penulis: Diah Amalia
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga Sulteng
Tanggal Rilis: 45978
Waktu: Pk. 12 :00 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
