Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Semester I, BKKBN Sulteng Bisa Realisasi Anggaran 50%
Palu, 19 Juni 2026
Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Kinerja Tahun Anggaran 2026 guna memastikan pencapaian target program, percepatan penyerapan anggaran, dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan data SAKTI per 17 Juni 2026, realisasi anggaran mencapai Rp44,05 miliar atau 48,98 persen dari total pagu sebesar Rp89,94 miliar. Realisasi Belanja Pegawai tercatat sebesar 54,08 persen, Belanja Barang 11,19 persen, dan Belanja Modal 95,88 persen.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa capaian Belanja Barang masih perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan pencapaian kinerja organisasi.
"Menjelang bulan Juli ini capaian kita masih sangat kecil, terutama pada Belanja Barang. Padahal belanja ini berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi organisasi, target kinerja, serta pelaksanaan program di lapangan. Karena itu seluruh tim kerja harus segera mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyerapan anggaran tidak boleh menumpuk di akhir tahun karena berisiko terhadap kualitas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.
"Kegiatan dan realisasi anggaran harus berjalan seiring. Saat ini realisasi Belanja Barang baru 11,19 persen, sementara target Triwulan II seharusnya sudah mendekati 50 persen. Jangan sampai penyerapan anggaran menumpuk di akhir tahun karena dapat menimbulkan berbagai risiko dalam pelaksanaan maupun pemeriksaan," ujarnya.
Selain evaluasi anggaran, rapat juga membahas capaian kinerja organisasi. Beberapa indikator kinerja masih menunjukkan progres yang rendah sehingga seluruh tim kerja diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencapaian target.
"Masih ada beberapa program dan indikator kinerja yang capaiannya masih nol. Ini harus menjadi perhatian bersama karena akan mempengaruhi penilaian kinerja organisasi pada akhir tahun," tambahnya.
Kepala Perwakilan juga mengajak seluruh tim kerja untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menyelesaikan berbagai kendala pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran.
"Jika ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan maupun kebutuhan dukungan anggaran, segera komunikasikan agar dapat dicarikan solusi bersama. Kita ingin target kinerja tercapai, realisasi anggaran meningkat, dan nilai IKPA semakin baik," pungkasnya.
Melalui evaluasi berkala ini, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program, mempercepat realisasi anggaran, dan mengoptimalkan pencapaian kinerja organisasi sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan Program Bangga Kencana di Sulawesi Tengah. Ch
Penulis: Chandra Dwi Putri
Sumayuning Tyas
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46193
Waktu: Pk. Jumat, 19 Juni 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

