Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Siap-siap, Ada KB Gratis di Faskes

 

Palu, 30 Januari 2026 — Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Persiapan Pelayanan KB Serentak Awal Tahun 2026 sebagai langkah awal penguatan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR). Kegiatan ini menjadi momentum pertama dari empat pelayanan KB yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

Pelayanan KB serentak ini mengusung tema PANTAU KB (Pelayanan Kontrasepsi untuk Penggarapan Unmet Need KB di Wilayah Prioritas) dan akan dilaksanakan pada 9–15 Februari 2026 di 11 kabupaten/kota wilayah prioritas di Sulawesi Tengah. Program ini bertujuan meningkatkan kesertaan KB modern serta menurunkan angka unmet need (pasangan usia subur yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan, tetapi belum ber-KB).

Ketua Tim Kerja Bina KBKR, Liana Dewi Taufiq, S.E., M.M., menyampaikan target pelayanan Sulawesi Tengah sebanyak 6.278 akseptor, dengan target Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 2.361 akseptor dan KB Pascasalin (KBPP) 603 akseptor. Target ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan akses kontrasepsi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Rapat dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, S.Sos., M.M., yang menekankan pentingnya pelayanan KB serentak karena angka unmet need masih meningkat, sementara peserta KB baru semakin sulit dijangkau. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk pemetaan dan penyiapan data prioritas sepanjang tahun 2026.

Dari sisi data, Ketua Tim Kerja Data dan Informasi, Aprianto Parubak, S.Sos., M.A.P., menyoroti pentingnya kedisiplinan pelaporan SIGA sebagai dasar perhitungan target pelayanan. Sementara itu, Ketua Tim Kerja BMN dan Umum, Indriani, S.E., menegaskan perlunya kesesuaian data stok alat dan obat kontrasepsi (alokon) antara SIGA dan SIRIKA agar pelayanan KB tidak terhambat.

Melalui PANTAU KB, Kemendukbangga/BKKBN Sulteng berharap masyarakat mendapatkan pelayanan KB yang tepat sasaran, ketersediaan alat kontrasepsi terjamin, serta perencanaan keluarga yang lebih sehat dan sejahtera. — NN

 

Penulis: Herdiana

Editor: Sakkirang

Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng

Tanggal Rilis: 30 Januari 2026

Waktu: Pk. Jumat, 30 Januari 2026 WITA

 

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah

ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com

Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37

Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng

Facebook: BKKBNSulteng

Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng

TikTok: kemendukbanggasulteng

YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng

www.sulteng.kemendukbangga.go.id

 

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).