Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Simalakama KK Tunggal dalam Pelayanan KB di Kota Tambang

*BUNGKU*
Fenomena melonjaknya pengajuan pelayanan kontrasepsi oleh Kepala Keluarga (KK) tunggal kini menjadi dilema serius bagi para tenaga kesehatan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pertemuan strategis di Puskesmas Kecamatan Bungku pada Sabtu (20/6/2026), Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Morowali, Elvi Susanti, S.Tr., Keb.Bdn., mengungkapkan bahwa para bidan kerap dihadapkan pada buah simalakama administratif dan kemanusiaan. "Jika dilayani akan cacat administrasi karena aturan memprioritaskan pasangan menikah, namun jika tidak dilayani, dampaknya akan jauh lebih buruk terhadap potensi lonjakan kehamilan tak direncanakan," ujar Elvi di hadapan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M.

Menanggapi realitas di lapangan tersebut, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Bungku Tengah, Rosmiati Djahara, S.Sos., menjelaskan bahwa jalan tengah yang diambil saat ini adalah tetap memberikan pelayanan dengan mengosongkan kolom pasangan pada lembar pencatatan. Langkah diskresi ini terpaksa diambil mengingat program pemasangan alat kontrasepsi gratis dari pemerintah pada hakikatnya menyasar Pasangan Usia Subur (PUS) yang sah secara hukum. Rosmiati menambahkan, fenomena masifnya KK tunggal yang mengakses kontrasepsi ini merupakan dampak langsung dari pesatnya perkembangan Morowali sebagai kota industri pertambangan yang memicu tingginya migrasi penduduk heterogen.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Nuryamin, menekankan bahwa dinamika di daerah industri seperti Morowali menuntut respon cepat dan adaptif dari lini lapangan. Guna mengantisipasi persoalan serupa ke depan, Nuryamin mengemukakan tiga poin krusial yang wajib diperhatikan oleh tenaga kesehatan, khususnya para bidan. Poin pertama adalah pengembangan kompetensi bidan agar mampu menghadapi kompleksitas sosial pasien, kedua adalah perbaikan tata kelola dan distribusi alat kontrasepsi agar tepat sasaran, serta ketiga adalah akurasi pencatatan dan pelaporan sebagai basis data intervensi program kelangsungan hidup ibu dan anak.

Pertemuan lintas sektor ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara BKKBN, IBI, dan penyuluh KB di tingkat kecamatan. Penguatan regulasi lokal dan petunjuk teknis yang lebih fleksibel di wilayah lingkar tambang dinilai mendesak agar para bidan dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, sekaligus tetap efektif menekan angka stunting dan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di daerah pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut. (junfortysix)

Penulis: Yuniar Nurussifa
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46195
Waktu: Pk. Sabtu, 20 Juni 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).