Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Siperindu Dorong Daerah Waspada dan Tanggap Isu Kependudukan di Sulteng

 

 

Palu, 28 Oktober 2025 – Kepala Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., MM, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk (Siperindu). Dalam arahannya, Tenny menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan kependudukan yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat. “Tujuan Siperindu adalah mencegah hal buruk yang mungkin terjadi agar kita bisa menghindari dan meminimalkan berbagai masalah kependudukan,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi pertama, Ketua Tim Kerja 3, Muh. Rosni, SE., M.Si menjelaskan kondisi kependudukan di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil pemantauan aplikasi Siperindu. Ia menyoroti bahwa beberapa daerah seperti Morowali, Buol, Banggai Kepulauan, dan Sigi masih berada pada zona merah dan perlu mendapat perhatian khusus. “Angka Kematian Bayi di Banggai Kepulauan mencapai 52 per 1.000 kelahiran, ini menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kesehatan ibu dan anak,” jelasnya. Ia juga menekankan korelasi antara tingginya angka ASFR (kelahiran pada usia remaja) dengan meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah tersebut.

Rosni juga mengingatkan pentingnya pemahaman data Siperindu bagi pemerintah daerah sebagai dasar perumusan kebijakan kependudukan. Aplikasi ini diharapkan menjadi alat analisis yang akurat untuk menilai kondisi wilayah, sekaligus mendorong setiap daerah melakukan sosialisasi minimal tiga kali dalam setahun. “Data Siperindu harus menjadi cerminan langkah konkret daerah. Ini adalah starting point untuk bergerak menuju pengelolaan kependudukan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Penata KKB Ahli Muda, Astrid Sagita Tandi, SE., MM, mengusulkan adanya divisi kependudukan dalam Forum Genre Sulteng, sehingga generasi muda juga berperan aktif dalam isu-isu kependudukan.

Pada sesi kedua, Calon Penata KKB Ahli, Agi Aprila, S.Stat memaparkan tentang pemanfaatan aplikasi Siperindu. Ia menyampaikan bahwa provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan dua kali dan berstatus zona biru, namun sebagian besar kabupaten/kota masih berwarna merah karena belum menginput kegiatan dan rencana aksi. “Kabupaten/kota perlu segera melaporkan agenda dan pelaksanaan kegiatan agar indikatornya berubah menjadi hijau atau biru,” ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya pengisian absensi langsung di aplikasi Siperindu untuk memastikan validitas pelaksanaan kegiatan. Hingga saat ini, Banggai dan Sigi telah melaporkan rencana aksinya dan tercatat dalam kategori hijau.

 

Penulis: Andi Rheza

Editor: Pelaksana

Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng

Tanggal Rilis: 28 Oktober 2025

Waktu: Pk. 14.16 WITA

 

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah

ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com

Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37

Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng

Facebook: BKKBNSulteng

Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng

TikTok: kemendukbanggasulteng

YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng

www.sulteng.kemendukbangga.go.id

 

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).