Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Tingkatkan Pelaporan Tamasya, Bkkbn Beri Apresiasi bagi Pengelola


BKKBN – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi apresiasi pencatatan dan pelaporan Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) secara virtual meeting pada hari Senin, (21/9/26). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari OPD KB, pengelola/pengasuh TAMASYA, dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dari 13 kab/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan komitmen dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program TAMASYA, sekaligus mendorong percepatan pemanfaatan Aplikasi TAMASYA oleh pengelola TPA. Ketua Tim Kerja Pembangunan Keluarga, dr. Rosalia, M.KM mengatakan bahwa pemberian apresiasi ini terbagi menjadi 3 (tiga) sasaran yakni pemerintah daerah (OPD) KB Provinsi, pemerintah daerah (OPD) KB Kab/Kota, serta Pengelola/ Pengasuh di Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA).

“Adapun yang menjadi indikator penilaian meliputi rekapitulasi laporan Aplikasi TAMASYA periode bulan Juli s/d Oktober 2026 dengan memperhatikan cakupan pelaporan R/1, Kepemilikan sertifikat pengasuh, cakupan dan pelaksanaan 4 layanan di Tamasya ,” ujar dr. Rosalia.

Dalam pemaparan materi juga ditekankan bahwa penggunaan Aplikasi TAMASYA diarahkan untuk meningkatkan cakupan penggunaan aplikasi oleh seluruh pengelola TAMASYA/TPA serta meningkatkan kualitas data laporan rutin bulanan. “Apresiasi ini bukan hanya tentang penghargaan, tetapi bagaimana kita mendorong kepatuhan dan konsistensi dalam melakukan pelaporan. Setiap data yang dicatat menjadi bagian dari rekam jejak pelaksanaan TAMASYA di daerah,” lanjut dr. Rosalia.

Anggota tim kerja pembangunan keluarga, Diah Amalia Pratiwi juga memberikan refreshing atau penguatan kembali materi sosialisasi aplikasi Tamasya. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan berjenjang. Pengelola TAMASYA/TPA melakukan input data R/1 secara rutin, sementara PKB/PLKB berperan dalam mendampingi dan melakukan monitoring pencatatan di lapangan. Pemerintah daerah dan BKKBN Provinsi selanjutnya berperan dalam memastikan cakupan dan akurasi data, sedangkan proses penarikan data dan analisis kriteria penilaian dilakukan untuk menentukan hasil apresiasi. D.A.P

Penulis: Diah Amalia Pratiwi
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46286
Waktu: Pk. Senin, 21 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).