Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Palu, 21 Oktober 2025 — Data realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) per 21 Oktober 2025 bersumber dari dua sistem pelaporan, yaitu Aplikasi Morena dan inovasi Link “SATU JAGAD”. Berdasarkan data tersebut, terdapat perbedaan capaian karena beberapa daerah telah melaksanakan kegiatan namun belum melaporkan pencairan dana (SP2D).
Realisasi DAK Non Fisik tercatat sebesar 36,74% di Aplikasi Morena dan 46,14% di Link “SATU JAGAD”. Sementara itu, DAK Fisik mencapai 39,93% di Morena dan 45,49% di “SATU JAGAD”.
Sekretaris Badan menyampaikan bahwa peningkatan capaian DAK Fisik pada Triwulan III merupakan hasil dari penguatan, pendampingan, dan koordinasi yang dilakukan secara berjenjang antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta berkat komitmen OPD KB di seluruh daerah.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya sinergi antara kepala perwakilan dan kepala dinas untuk memastikan progres kinerja sesuai target. Keberhasilan program akan diukur dari peningkatan akses pelayanan KB, serta evaluasi DAK yang akan dilakukan tim audit di Kabupaten Poso pada akhir bulan ini.
Pelaksanaan DAK Subbidang KB memiliki peran strategis dalam memperkuat pelaksanaan program prioritas dan jejaring pelaksanaan di daerah, di mana provinsi berperan dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi capaian tiap triwulan.
Dalam kesempatan ini juga diperkenalkan inovasi KENDARA oleh Indah Mahsunatun Wardah, salah satu CPNS Kemendukbangga Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah. KENDARA merupakan singkatan dari Kamus Elektronik Nomenklatur dan Data Rekening Anggaran Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, sebuah alat bantu digital yang menjadi “kendaraan” menuju tata kelola anggaran yang lebih transparan dan efisien.
Efektivitas pengelolaan DAK Subbidang KB sangat bergantung pada koordinasi lintas level, ketepatan pelaporan, serta konsistensi pelaksanaan program. Sistem pelaporan berbasis inovasi seperti SATU JAGAD dan Morena terbukti mendukung peningkatan transparansi dan akurasi monitoring capaian.
Ke depan, penguatan kapasitas OPD KB, peningkatan disiplin pelaporan, serta optimalisasi penggunaan data berbasis aplikasi menjadi kunci dalam mempercepat penyerapan dan realisasi DAK.
Kemendukbangga BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Selain itu, OPD KB diharapkan dapat melibatkan para Penyuluh KB (PKB) dalam setiap tahap pelaksanaan DAK agar pelaksanaannya lebih efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Penulis: Nurfadlia
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 24 Oktober 2025
Waktu: Pk. 15 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)."
