Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Monev KSPK, OPD KB Komitmen Perkuat Pembangunan Keluarga
Tim Kerja Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Zoom Meeting Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program KSPK Tahun 2025 serta Rencana Pelaksanaan Program KSPK Tahun Anggaran 2026, pada Rabu, 4 Februari 2025, pukul 08.00–12.30 WITA.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang KSPK OPD KB (Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana) kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah serta Penyuluh KB se-Sulawesi Tengah, sebagai upaya memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan keluarga di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas Program KSPK.
“Monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk melihat capaian Program KSPK Tahun 2025 sekaligus mempersiapkan langkah-langkah penguatan dalam pelaksanaan program Tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari kualitas pelaksanaan kegiatan di lapangan yang harus didukung dengan dokumentasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap seluruh OPD KB dan Penyuluh KB dapat melaksanakan program secara optimal dan profesional,” tambahnya.
Pada sesi pemaparan materi, Ketua Tim Kerja KSPK dr. Rosalia S. Palinggi, M.K.M. menyampaikan bahwa secara umum capaian Program KSPK Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 2025 telah melampaui target. Meski demikian, masih terdapat beberapa kabupaten dan kecamatan yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait konsistensi pelaporan dan kelengkapan dokumentasi kegiatan.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas rencana pelaksanaan Program KSPK Tahun 2026, termasuk penetapan target hingga tingkat kecamatan. Pendekatan evaluasi dan rencana aksi akan menjadi fokus utama guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan keluarga.
Sebagai tindak lanjut, hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan penguatan pelaksanaan Program KSPK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah. BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pembangunan keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya.
Penulis: Heni Wakhidatun Nisa Handaka, S.Pd
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 05 Februari 2026
Waktu: Pk. Rabu, 04 Februari 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
