Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
4 Kementerian Sepakat Jamin Mutu Layanan KB
Palu — Kabar baik bagi warga Sulawesi Tengah yang mengandalkan program Keluarga Berencana (KB): mutu pelayanan KB, mulai dari alat kontrasepsi hingga penanganan efek samping, akan diawasi lebih ketat lewat kebijakan bersama 4 kementerian/lembaga. Aturan ini disiapkan lewat Forum Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan KB yang digelar oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Palu (13/08/2026).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., mengatakan kebijakan ini lahir dari meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan KB yang lebih baik. "Mari kita bekerjasama untuk pelayanan KB terbaik untuk masyarakat," ujarnya, sembari menegaskan hasil forum ini akan diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
Ketua Tim Kerja KBKR, Liana Dewi Taufiq, S.E., M.M., menjelaskan kebijakan ini merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bagi masyarakat, artinya ada 5 hal yang akan lebih terjamin: kecukupan tenaga kesehatan terlatih, ketersediaan dan keamanan alat/obat kontrasepsi, layanan konseling sebelum dan sesudah ber-KB, keterlibatan tokoh masyarakat dan mitra dalam edukasi, hingga kelengkapan sarana di fasilitas kesehatan. Sejumlah hal yang selama ini jadi keluhan peserta KB, seperti komplikasi, kegagalan KB, efek samping, hingga angka putus pakai (drop out), juga akan menjadi indikator yang dipantau dan dikendalikan mutunya secara berkala oleh 4 K/L terkait.
Kebijakan ini tidak dirancang sepihak oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, melainkan dibahas bersama sejumlah instansi dan organisasi profesi agar benar-benar bisa dijalankan sampai ke lini terdepan pelayanan. Pihak yang terlibat antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah sendiri.
Dengan payung kebijakan yang melibatkan begitu banyak pihak ini, masyarakat Sulawesi Tengah diharapkan mendapat kepastian bahwa layanan KB yang mereka terima, dari konseling, pemasangan alat kontrasepsi, hingga pemantauan mutu alat dan obat kontrasepsi, mengikuti standar yang sama di seluruh fasilitas kesehatan. - NN
Penulis: - Herdiana
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46247
Waktu: Pk. Kamis, 13 Agustus 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


