Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Alokon Tepat, Pelayanan KB Lebih Dekat dengan Masyarakat Parigi Moutong


Toribulu, 6 Oktober 2026 — Penguatan tata kelola alat dan obat kontrasepsi (Alokon) menjadi bagian penting dalam memastikan ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan keluarga berencana bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Diskusi Partisipatif dan Pembinaan Penguatan Tata Kelola Alokon Tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan di Kecamatan Toribulu, Selasa (6/10).

Kegiatan ini melibatkan PKB/PLKB, Kepala Puskesmas, serta Koordinator Balai KB dari wilayah Tinombo Selatan, Kasimbar, Ampibabo, dan Toribulu. Keterlibatan unsur pelayanan di lini lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, pengawasan, serta tata kelola Alokon agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Camat Toribulu, Zulkarnain, S.So., M.A.P., dalam sambutannya menekankan pentingnya memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, seluruh unsur memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terbaik.

“Pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan maksimal. Kita sebagai pelayan masyarakat tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran PKB/PLKB yang selama ini aktif berkolaborasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan dan PKB/PLKB menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pelayanan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menekankan bahwa tata kelola Alokon perlu dikontrol secara bersama, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan penggunaannya melalui SIRIKA.

“Tata kelola Alokon perlu kita kontrol bersama dan setiap penggunaannya dilaporkan melalui SIRIKA. Dengan begitu, kita bisa mengetahui kondisi ketersediaan dan pemanfaatan Alokon dengan lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan perlunya strategi pengadaan Alokon yang lebih efisien ke depan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengadaan yang lebih difokuskan pada implan, sementara penggunaan pil dan suntik dapat secara bertahap didorong melalui kemandirian masyarakat.

Menurutnya, strategi tersebut perlu dipertimbangkan karena sebagian besar Alokon masih berasal dari luar negeri sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Selain pengadaan, pengelolaan distribusi juga perlu dilakukan secara lebih adaptif.

“Kalau ada satu daerah yang kekurangan sementara daerah lain kelebihan, kita perlu memikirkan bagaimana Alokon tersebut dapat didistribusikan dari daerah yang kelebihan ke daerah yang membutuhkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, penguatan tata kelola Alokon diharapkan dapat berjalan secara lebih terintegrasi melalui kolaborasi PKB/PLKB, fasilitas kesehatan, Koordinator Balai KB, serta pemerintah daerah, sehingga ketersediaan Alokon dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pelayanan keluarga berencana di Kabupaten Parigi Moutong. W.A

Penulis: Moh. Awal Wahyudin
Editor: Budiman Jaya, Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46302
Waktu: Pk. Selasa, 06 Oktober 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).