Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
BKKBN - BI Soroti 2 Anak Cukup
Palu - Gaung slogan "dua anak cukup" yang selama puluhan tahun identik dengan Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) kembali menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah dan Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Kamis (2/7). Diskusi tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan BKKBN kini tidak lagi berfokus pada pembatasan jumlah anak, melainkan pembangunan keluarga yang berkualitas dan penguatan karakter generasi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Irfan Sukarna menilai gaung BKKBN tidak lagi sekuat pada masa Orde Baru. Menurut dia, masyarakat kini juga semakin jarang mendengar slogan "dua anak cukup" yang dahulu identik dengan program keluarga berencana.
"Kalau dulu orang dengar BKKBN langsung ingat dua anak cukup. Sekarang sudah jarang terdengar," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Nuryamin menjelaskan bahwa paradigma pembangunan kependudukan telah berkembang mengikuti tantangan zaman. Menurut dia, Kemendukbangga/BKKBN saat ini lebih berorientasi pada pembangunan keluarga dan pembentukan karakter.
"Lebih dari dua anak tidak menjadi persoalan sepanjang orang tuanya mapan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya," kata Nuryamin.
Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak lagi semata persoalan jumlah kelahiran, tetapi juga munculnya fenomena childfree, dan rendahnya keterlibatan ayah dalam pengasuhan (fatherless), hingga pentingnya menyiapkan generasi yang tangguh menghadapi masa depan.
"Anak-anak membutuhkan karakter yang kuat, percaya diri, dan pantang menyerah. Karena itu kami juga menjalankan program penguatan peran ayah melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia," ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Irfan yang merupakan orang sunda menanggapinya dengan nada ringan.
"ayah sudah kuat masih perlu dikuatkan lagi ya. Di kantor kami sekarang kebanyakan pegawai laki-laki," katanya
Dalam kesempatan itu, Nuryamin juga memaparkan strategi Kemendukbangga/BKKBN menjangkau masyarakat melalui jejaring penyuluh dan remaja. Saat ini pihaknya memiliki 497 penyuluh keluarga berencana yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Mereka mengawal pelaksanaan Program Bangga Kencana sekaligus berbagai program lintas sektor yang dititipkan pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 3B.
Irfan mengungkapkan, sinergi BI dan BKKBN sebenarnya telah terjalin sebelumnya. Ia bercerita, anggota Laskar Rupiah Bank Indonesia ada yang berasal dari Duta Genre bahkan pernah menjadi pemenang dalam tantangan yang diselenggarakan.
Pada kesempatan itu, Nuryamin juga mengajak BI untuk terlibat dalam Jambore Penyuluh KB se-Sulawesi Tengah yang rencana digelar akhir Juli. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan sekitar 1.000 remaja yang ada di Tojo Una Una. Lannyolla
Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46206
Waktu: Pk. Jumat, 3 Juli 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

