Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Bank Indonesia dan Monev MBG 3B Jadi Sorotan dalam Selasa Menyapa BKKBN Sulteng


Palu – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Selasa Menyapa dengan tema Kebanksentralan dan Cara Merawat Uang Rupiah serta Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Data MBG 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus evaluasi pelaksanaan program prioritas pemerintah di daerah.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong aktivitas ekonomi serta pengembangan UMKM. Ia juga menegaskan pentingnya pengawalan Program MBG 3B sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan gizi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor pendukung seperti sanitasi lingkungan, akses air bersih, dan rumah layak huni. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor agar program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pada sesi materi kebanksentralan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Glenn Nathaniel Pandelaki, menjelaskan fungsi dan peran Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Ia juga memaparkan perkembangan sistem pembayaran digital melalui QRIS yang kini semakin luas penggunaannya, termasuk untuk transaksi lintas negara.

Sementara itu, Raja Almaini dari Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan materi mengenai pentingnya merawat uang rupiah sebagai simbol negara melalui prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Distapler, dan Jangan Dibasahi. Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan merusak uang rupiah secara sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai penggunaan uang logam pecahan kecil, stabilitas nilai tukar rupiah, penukaran uang rusak, keamanan transaksi digital, penanganan uang palsu, dukungan perbankan terhadap UMKM, hingga perkembangan mata uang digital dan cryptocurrency di Indonesia. Narasumber menjelaskan berbagai langkah yang dilakukan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan sistem pembayaran nasional.

Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan Data MBG 3B yang dipimpin oleh Tim Kerja Penggerakan Masyarakat, Lini Lapangan, dan Pengembangan SDM. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa data MBG 3B yang akurat dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam menentukan sasaran penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus sebagai dasar evaluasi pelaksanaan program di lapangan.

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala di beberapa kabupaten/kota. Kabupaten Banggai Kepulauan melaporkan keterlambatan distribusi makanan dan perlunya variasi menu yang lebih sesuai dengan kebutuhan sasaran. Kabupaten Banggai menghadapi kendala administrasi pada beberapa dapur MBG serta belum optimalnya layanan bagi balita di bawah satu tahun. Kabupaten Poso menyoroti perlunya kejelasan mekanisme administrasi dan pelaporan, sedangkan Kabupaten Morowali Utara menerima masukan terkait kesesuaian menu gizi bagi ibu hamil dan balita.

Di Kota Palu, beberapa SPPG mengalami kesulitan memenuhi target minimal penerima manfaat dan masih ditemukan perbedaan antara data sasaran dengan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, Kabupaten Buol menekankan pentingnya penguatan pelaporan serta pelibatan Kader Pendamping Keluarga (KPK) dalam proses pendataan dan pemantauan penerima manfaat.

Melalui kegiatan Selasa Menyapa ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota dapat terus meningkatkan kualitas pelaporan, memperkuat koordinasi dengan SPPG dan mitra terkait, serta memastikan Program MBG 3B berjalan efektif dalam mendukung peningkatan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di Sulawesi Tengah. (D.I)

Penulis: Devi
Editor:
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46177
Waktu: Pk. Selasa, 2 Juni 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).