Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Diseminasi Akhir PJPK, Pemkab Balut Pertegas Arah Pembangunan Kependudukan


Banggai - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut (Balut) menempatkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai salah satu arah pembangunan daerah

Bupati Banggai Laut yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, SE., M.Si., saat membuka acara kegiatan Diseminasi Akhir PJPK di Hotel Carabella, Kamis (3/9/2026) menyampaikan bahwa pembangunan kependudukan merupakan aspek fundamental dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Karena itu, optimalisasi bonus demografi, pengendalian pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan administrasi kependudukan menjadi agenda strategis yang harus kita kawal dan laksanakan secara bersama-sama,” ujar Saiful.

Ia menegaskan, seluruh upaya pembangunan kependudukan pada dasarnya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di setiap tahapan daur kehidupan. Karena itu, diperlukan perencanaan yang terarah, berbasis data, serta didukung sinergi lintas sektor agar kebijakan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui peta jalan ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki arah dan pemahaman yang sama dalam mengelola pembangunan kependudukan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai program yang dilaksanakan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M menegaskan bahwa pembangunan kependudukan tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas mencatat angka kelahiran, kematian, maupun migrasi. Menurutnya, manusia merupakan subjek sekaligus pusat dari setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan pemerintah. “Peta jalan kependudukan ini bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Ini adalah peta navigasi agar pembangunan kependudukan daerah kita presisi, inklusif dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, PJPK harus menjadi kompas strategis sekaligus penunjuk arah masa depan pembangunan daerah. Pemerintah diharapkan tidak hanya bergerak ketika persoalan muncul, tetapi mampu membaca kebutuhan penduduk dan merencanakan pembangunan sejak awal. “Kita ingin menjadi perencana yang cerdas, bukan hanya pelayan yang reaktif,” tegasnya. RaYa

Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46269
Waktu: Pk. Kamis, 3 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).