Hadianto minta Nuryamin Evaluasi Penanganan Stunting
“Kalau sudah diketahui bayi ini masuk kategori potensi stunting, jangan hanya dimasukkan dalam catatan. Harus langsung diberikan pendampingan dan intervensi,” ujar Walikota Palu Hadianto Rasyid saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah yang baru Nuryamin di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Ia juga meminta evaluasi program Orang Tua Asuh Cegah Stunting dilakukan langsung oleh pihak Kemendukbangga/BKKBN agar efektivitas penanganan stunting dapat terukur dengan jelas.
“Kalau saya kadang-kadang hanya ABS (Asal Bapak Senang). Tapi kalau dievaluasi langsung oleh Kaper BKKBN, insya Allah nanti akan ketahuan apakah program ini berhasil atau tidak,” katanya.
Menurut Hadianto, akurasi data juga perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait warga pendatang yang bukan masyarakat Kota Palu namun tercatat dalam data stunting daerah.
“Kadang ada yang bukan masyarakat Palu, menikah di luar lalu melahirkan di sini dan masuk dalam data. Ini yang perlu dipastikan, karena bisa memengaruhi angka stunting Kota Palu,” tegasnya.
Ia menyatakan siap menerima berbagai hasil evaluasi dari pihak Kemendukbangga/BKKBN untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui penguatan kepada jajaran dan personel di bawahnya. lannyolla
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).