Sabtu, 25 April 2026, Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Kota Palu untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam bazar pada pertemuan rutin Ikatan Wanita Bank (IWABA) Sulawesi Tengah yang mengusung tema “Perempuan Cerdas Menciptakan Generasi Berkualitas”. Tuan rumah pada kegiatan ini adalah Ikatan Wanita Bank Sulteng (IWABSU) dan lokasi kegiatan bertempat di Gedung Workshop Bank Sulteng.
Dua kelompok UPPKA dari Kota Palu yang berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, yaitu UPPKA Rumah Rajut Norma Crochet dan UPPKA Keripik Mama Andika. Kehadiran kedua kelompok tersebut mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang mengunjungi stand bazar hingga memborong berbagai produk yang ditawarkan.
Ketua IWABA Sulawesi Tengah, Ibu Tassi Aryati Sutoyo Irfan, menyampaikan apresiasi kepada Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah atas keikutsertaan kelompok UPPKA dalam kegiatan ini. Melalui UPPKA, para perempuan diharapkan mampu meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus literasi keuangan, yang tentunya sejalan dengan tema pertemuan rutin IWABA bulan ini.
Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat terus bersinergi dengan IWABA Sulteng dalam mendukung pembangunan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Sebagian besar transaksi dalam bazar ini telah menggunakan metode pembayaran non-tunai melalui QRIS, yang menunjukkan kesiapan kelompok UPPKA dalam beradaptasi dengan perkembangan digital serta meningkatkan daya saing di era modern.
Henn_
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).