Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Imelda Sebut Kaper BKKBN Sulteng Pakar Jamban Stunting


PALU - Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, berseloroh menyebut Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Nuryamin, sebagai “pakar jamban” saat audiensi penanganan stunting di ruang kerja Wakil Wali Kota Palu, Senin (18/5/2026). Sebutan itu muncul setelah Nuryamin memaparkan pentingnya sanitasi dan keberadaan jamban sehat sebagai bagian mendasar dalam percepatan penurunan stunting. Ia mengutarakan keinginannya untuk merangkul kalangan pengusaha dan paguyuban di Palu untuk penanganan stunting salah satunya melalui pembuatan jamban.

“Perbaikan gizi harus dibarengi dengan kebersihan lingkungan, termasuk jamban. Kalau tidak ada jamban, sama saja bohong, itu persoalan.Bisa melibatkan Ikatan Keluarga Alumni Untad, Unhas, Apindo, HIPMI, IWAPI, paguyuban-paguyuban, rumah makan Padang, Banjar, dan lainnya,” ungkap yamin sapaannya.

Sementara itu Imelda yang juga Politikus senior Partai Golkar membuka peluang pelibatan berbagai elemen masyarakat melalui sosialisasi. Menurutnya, banyak pelaku usaha sebenarnya ingin ikut membantu, namun belum memahami bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan.

“Teman-teman pengusaha sebenarnya mau membantu, hanya kadang mereka belum tahu caranya bagaimana. Kebanyakan mau, tapi masih malu-malu,” ungkapnya.

Nuryamin pun menegaskan bahwa kontribusi sekecil apa pun tetap berarti bagi percepatan penurunan stunting. Ia juga mengungkapkan telah memiliki contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) program sanitasi yang pernah dibuat saat bertugas di Pontianak dan dapat disesuaikan dengan kondisi di Kota Palu. Ia pun turut menyinggung pendekatan budaya masyarakat dalam pembangunan jamban.

“Nanti tanya dulu masyarakat maunya jamban terbuka atau tertutup atapnya. Ada warga yang memang terbiasa ingin melihat pemandangan langit, gambar jambannya saya juga punya” ujarnya yang disambut tawa ringan peserta audiensi.

Di akhir pertemuan, Imelda berharap para Penyuluh Keluarga Berencana dapat membantu memetakan kawasan yang masih memiliki persoalan sanitasi, terutama di wilayah sudut-sudut kota yang belum tertangani dengan baik.

“Penyuluh KB bisa melihat daerah-daerah yang sanitasi lingkungannya belum baik, terutama di bagian-bagian sudut,” tuturnya. Lannyolla

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Sakkirang, Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46160
Waktu: Pk. Senin, 18 Mei 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).