Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Kemenag Sulteng Dukung Sekolah Siaga Kependudukan Masuk Madrasah
Palu – Kemendukbangga/BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di lingkungan Madrasah Aliyah sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai isu kependudukan, pembangunan keluarga, dan kematangan reproduksi.
Rencana tersebut disampaikan dalam audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag., M.A., di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulteng, Kamis (11/6/2026).
Untuk mendukung implementasi program tersebut, pihaknya mengharapkan dukungan Kementerian Agama melalui penerbitan surat penugasan kepada sekolah-sekolah yang akan menjadi sasaran program. Kemendukbangga/BKKBN dan Kementerian Agama memiliki banyak program yang saling berkaitan, khususnya dalam bidang kependudukan, pembangunan keluarga, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Banyak program yang beririsan dengan Kementerian Agama, terutama yang berkaitan dengan isu kependudukan dan pembangunan keluarga,” ujar Nuryamin yang turut didampingi Ketua Tim Kerja Pengendalian Penduduk Muh. Rosni, SE.,M.Si sebagai pelaksana program
Menurutnya, sinergi yang selama ini terjalin perlu terus diperkuat agar berbagai program dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Junaidin menyambut baik rencana pengembangan Sekolah Siaga Kependudukan dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat kolaborasi yang telah terjalin.
“Kita perlu melakukan penguatan program lagi. Pelaksanaannya harus lebih masif dan berkelanjutan, bukan hanya berjalan di tahap awal saja,” ujarnya.
Terkait usulan pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan, Junaidin menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan administrasi yang diperlukan. Ia juga mendorong agar program tersebut tidak hanya menyasar madrasah negeri, tetapi turut menjangkau lembaga pendidikan berbasis keagamaan lainnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
“Kalau memungkinkan, jangan hanya madrasah negeri yang menjadi sasaran, tetapi pendidikan keagamaan juga perlu mendapatkan manfaat dari program ini,” katanya.
Selain itu, Junaidin mengusulkan agar peluncuran program dilakukan secara bersama sebagai bentuk komitmen dan sinergi kedua instansi dalam membangun kesadaran kependudukan di kalangan generasi muda.
“Kalau perlu kita buat kegiatan launching bersama sehingga masyarakat dapat melihat secara nyata sinergitas BKKBN dan Kementerian Agama dalam mendukung program kependudukan,” tambahnya.
Menurutnya, program Sekolah Siaga Kependudukan memiliki nilai strategis karena tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta didik tentang kependudukan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai kematangan reproduksi dan pembangunan keluarga.
“Program ini sangat baik. Kami siap mendukung, terutama karena berkaitan dengan pembinaan generasi muda, kematangan reproduksi, dan pembangunan keluarga yang berkualitas,” pungkas Junaidin. Raya
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang, Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46184
Waktu: Pk. Kamis 11 Juni 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

