Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Kemendagri Dorong Penguatan Kelurahan di Sulteng dalam Penanganan Stunting

 

Palu – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, membahas dukungan regulasi dan anggaran bagi wilayah kelurahan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya Pencegahan Percepatan Penurunan Stunting.

 

Pertemuan di ruang rapat Bappeda Sulteng, Rabu (5/11/2025) juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja daerah dalam penanganan stunting, dengan fokus pada tiga komponen utama, yakni pelaksanaan aksi konvergensi, capaian 7 pamarameter layanan dasar yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian PUPR, serta kinerja desa dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

 

Tujuh parameter capaian layanan tersebut mencakup akses terhadap layanan kesehatan, sanitasi, air minum, pemeriksaan ibu hamil, konsumsi tablet tambah darah, pemantauan tumbuh kembang anak, serta ketersediaan air bersih dan fasilitas sanitasi layak.

 

Pembahasan pada pertemuan tersebut difokuskan pada peran kelurahan dalam mendukung indikator kinerja ketiga. Hal ini menjadi penting karena kelurahan tidak memiliki Anggaran Dana Desa (ADD) seperti halnya desa, sehingga muncul polemik terkait sumber dukungan anggaran bagi pelaksanaan program intervensi stunting.

 

Menanggapi hal tersebut, tim Ditjen Bangda Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan mandat yang jelas terkait alokasi anggaran untuk kelurahan.

 

“Pemerintah telah mengatur agar APBD setelah dikurangi Dana Transfer Daerah, paling sedikit 5 persen untuk kelurahan, atau minimal 5 persen dari total Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung intervensi penanganan stunting di wilayah kelurahan,” ujar perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri dalam diskusi tersebut.

 

Sebagai tindak lanjut, tim Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kemendukbangga/BKKBN akan melaksanakan Kunjungan Lapangan Piloting Fasilitasi Konvergensi Intervensi di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, diharapkan memperkuat integrasi program di tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga upaya percepatan penurunan stunting semakin efektif dan terarah serta mendongkrak capaian penilaian aksi konvergensi kabupaten/kota. Lannyolla

 

Penulis: Lanny

Editor: Budiman Jaya

Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng

Tanggal Rilis: 45967

Waktu: Pk. 13.09 WITA

 

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah

ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com

Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37

Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng

Facebook: BKKBNSulteng

Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng

TikTok: kemendukbanggasulteng

YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng

www.sulteng.kemendukbangga.go.id

 

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

 

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

 

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).