Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Kemendukbangga, Institusi Persimpangan Pengawal MBG 3B

 

Palu - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN disebut sebagai institusi persimpangan yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan berbagai program pembangunan keluarga dan penurunan stunting.


Hal tersebut disampaikan dalam Pra Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Bangga Kencana Provinsi Sulawesi Tengah bersama OPD KB dari 13 kabupaten/kota se-Sulteng di Grand The Sya Hotel, Rabu (11/3/2026).
Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Budiman Jaya menjelaskan bahwa sejak nomenklatur lama sebagai Badan Koordinasi, BKKBN memang memiliki mandat untuk memperkuat sinergi lintas sektor.


“BKKBN ini adalah institusi persimpangan. _DNA_nya adalah koordinasi. Artinya sejak awal memang dibentuk untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Karena itu salah satu fungsi penting kami adalah menjalin kerja sama lintas sektor dalam pembangunan keluarga,” ujarnya.


Menurutnya, upaya menuju Indonesia Emas 2045 juga dimulai dari penguatan keluarga, termasuk melalui penerapan delapan fungsi keluarga, seperti fungsi pendidikan dan fungsi ekonomi. Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan upaya pencegahan stunting serta keterlibatan Kemendukbangga/BKKBN dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya bagi 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan Balita Non PAUD).


Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Distribusi MBG serta keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendukbangga dan BGN untuk mendukung implementasi program tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Kemendukbangga/BKKBN dalam program MBG tidak terlepas dari pengalaman panjang lembaga tersebut dalam bekerja sama dengan berbagai instansi serta kekuatan data yang dimiliki.


“Kenapa Kemendukbangga mendapat instruksi dalam program ini? Pertama, karena pengalaman kita berkolaborasi dengan berbagai instansi. Kedua, karena kekuatan data yang kita miliki. Kekayaan data ini menjadi pertimbangan penting sehingga kita bisa menjadi motor penggerak, khususnya ketika berbicara tentang kelompok 3B,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala OPD KB Kabupaten Buol dalam forum tersebut menyampaikan pandangan bahwa penanganan stunting tidak dapat hanya bergantung pada satu program. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah penting, namun tetap perlu didukung dengan intervensi lain yang berkelanjutan.


“Penanganan stunting tidak bisa hanya bergantung pada MBG. Program ini penting, tetapi harus tetap didukung dengan berbagai pendekatan lain,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pelaksanaan program bantuan seperti GENTING tidak terlalu dibatasi apabila pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan lebih besar kepada keluarga sasaran.
“Jika daerah mampu memberikan bantuan lebih dari ketentuan minimal, tentu tidak ada salahnya. Yang penting intervensinya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan yang realistis dan dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.
“Jangan sampai kita membuat aturan yang justru sulit dipatuhi oleh kita sendiri,” tegasnya. Lannyolla

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 11 Maret 2026
Waktu: Pk. Rabu, 11 Maret 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).