Kepsek Sekolah Rakyat Siap Sinergi Program Bangga Kencana
Kepala Sekolah Sekolah Rakyat Terintegrasi (Kepsek SRT) 20 Palu menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama bersinergi dalam pengembangan SRT 20. “Kami malah berencana ke BKKBN Bu untuk audiensi terkait program. Tapi, Ibu sudah datang duluan,”ujar Kepsek SRT Anita kepada dr. Rosalia Palinggi.
“Terima kasih Bu. Kami sudah disambut di sini,” ujar dr. Rosalia Palinggi, Ketua Tim Kerja (Timja) Pembangunan Keluarga Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang didampingi jajaran Timja Pembangunan Keluarga dan Timja Pengendalian Penduduk, Rabu (6/5/2026).
Kunjungan ini, lanjutnya, menjadi momen awal untuk memperkenalkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) serta Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) kepada pihak sekolah dan para siswa.
“Ke depan, diharapkan implementasi PIK-R dan SSK dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi siswa serta lingkungan sekolah,” ujarnya.
Kepsek SRT 20 Palu, Anita, mengatakan bahwa siap bekerja sama dengan BKKBN termasuk dalam pelaksanaan program bersama. A.T
Penulis: Alprianto Tunggul
Editor:
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46149
Waktu: Pk. Kamis, 7 Mei 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).