Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Banyak yang berpikir bahwa pernikahan dini hanyalah pilihan pribadi. Padahal, dampaknya meluas dan memengaruhi pembangunan bangsa. Ketika remaja menikah terlalu muda, risiko kelahiran meningkat, pendidikan terhenti, dan potensi diri tidak berkembang secara optimal.
Semakin banyak remaja yang menikah muda, semakin besar pula laju pertumbuhan penduduk yang bisa berpengaruh terhadap kemiskinan, kesehatan, dan kualitas generasi berikutnya.
Remaja yang sadar kependudukan tahu bahwa menunda pernikahan adalah langkah bijak demi keluarga yang berkualitas dan negara yang kuat.
Astrid selaku Pelaksana menyampaikan : Kepadatan penduduk yang tak terkendali bisa memperburuk masalah sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, remaja perlu berperan sebagai AGEN PERUBAHAN yang memahami pentingnya perencanaan hidup dan keluarga berencana. Tubuh remaja belum sepenuhnya siap untuk menjadi ibu. Pernikahan dan kehamilan di usia muda meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, anemia, dan stunting. Selain itu, secara mental dan emosional, remaja belum siap menghadapi tanggung jawab besar sebagai orang tua. Indonesia sedang menuju era Bonus Demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar dibanding usia non-produktif. Tapi, peluang emas ini bisa berubah jadi beban jika remaja tidak siap terutama karena pernikahan dini, putus sekolah, dan rendahnya keterampilan. Remaja yang menikah terlalu muda berisiko kehilangan kesempatan belajar dan bekerja.Padahal, generasi muda adalah kunci untuk memajukan ekonomi dan menciptakan keluarga berkualitas (Selasa, 04 November 2025)
Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan Pendidikan kependudukan dianggap penting untuk disajikan kepada peserta didik karena Indonesia menghadapi isu kependudukan yang serius (seperti pertumbuhan penduduk, distribusi penduduk, dan kualitas sumber daya manusia). Materi kependudukan (termasuk Keluarga Berencana/KB dan kesehatan reproduksi) perlu dimasukkan ke dalam kurikulum mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dengan fokus materi sesuai dengan tingkatannya
Model utama pengintegrasian di sekolah saat ini adalah melalui Sekolah Siaga Kependudukan (SSK). SSK adalah sekolah yang mengintegrasikan tiga jalur:
1. Jalur Formal : Integrasi materi kependudukan ke dalam mata pelajaran (seperti yang dilakukan BKKBN dan sejalan dengan Kurikulum ). Guru akan mendapatkan pelatihan untuk menyusun materi pembelajaran yang terintegrasi dengan topik kependudukan.
2. Jalur Nonformal: Melalui kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
3. Jalur Informal: Melalui penyebaran informasi dan edukasi di lingkungan sekolah. (Selasa, 04 November 2025)
Tujuannya adalah agar siswa memiliki 'sense of kependudukan' sehingga mampu berpartisipasi dalam meminimalisir permasalahan
Mari manfaatkan masa muda untuk belajar, berkarya, dan berencana. Karena Bonus Demografi hanya bisa diraih oleh GENERASI BERENCANA dan SIAP BERKONTRIBUSI..!!!
Penulis: Jetri
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 45966
Waktu: Pk. 10.47 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
