Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

Morowali Utara Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

 

Morowali Utara, 11 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dab KB menyelenggarakan Fasilitasi Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Pertemuan “Tepotowoa” Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, perangkat daerah, serta unsur akademisi. Tujuan kegiatan ini adalah menyusun arah kebijakan kependudukan yang terukur, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan daerah menuju pembangunan manusia yang unggul.

 

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya penyusunan dokumen PJPK sebagai panduan utama arah pembangunan kependudukan daerah. “Tersusunnya dokumen PJPK akan menjadikan arah pembangunan kependudukan Morowali Utara ke depan lebih jelas dan terukur, terutama dalam mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Ia juga menyoroti isu strategis yang masih dihadapi daerah, seperti laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, kualitas SDM yang rendah, hingga administrasi kependudukan yang belum tertib.

 

Narasumber pertama, Anugrah K. Towuela, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Morowali Utara, menjelaskan bahwa penyusunan PJPK merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan 30 indikator pembangunan kependudukan dengan visi-misi Pemerintah Daerah. Dokumen ini menjadi panduan operasional yang selaras dengan RPJMD dan RKPD, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “PJPK bukan hanya dokumen administratif, tetapi kompas pembangunan yang memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan penduduk,” tutur Anugrah.

 

Sementara itu, Muh. Rosni, S.E., M.Si, Ketua Tim Kerja 3 Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, menambahkan bahwa PJPK memiliki lima sasaran utama, yakni pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, pembangunan keluarga, persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan data kependudukan. Ia menekankan bahwa keberhasilan PJPK akan diukur melalui Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) yang menilai sejauh mana pembangunan daerah berorientasi pada penduduk. “Melalui kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif, bonus demografi akan menjadi peluang nyata untuk menjadikan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar visi, tetapi kenyataan,” tegasnya.

 

Penulis: Andi Reza

Editor: Pelaksana

Foto:

Tanggal Rilis: 45972

Waktu: Pk. 17.53 WITA

 

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah

ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com

Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37

Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng

Facebook: BKKBNSulteng

Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng

TikTok: kemendukbanggasulteng

YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng

www.sulteng.kemendukbangga.go.id

 

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

 

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

 

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).