Luwuk - Kepala Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP.,MM, mengupayakan pembekalan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di Balai Penyuluhan KB maupun yang ada dilapangan sebagai bagian dari penguatan pemahaman tentang program Kemendukbangga. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan ke Balai Penyuluhan KB Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan data Sumber Daya Manusia (SDM) yang disampaikan salah seorang penyuluh KB, di Kecamatan Luwuk terdapat sekitar 40 Penyuluh KB, 30 paruh waktu yang bertugas dilapangan dengan yang tersebar di 24 kecamatan.
Bagi Nuryamin, pembekalan bukan hanya soal menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kedekatan emosional untuk saling mengenal. “Pertama, supaya terpapar tentang program, kedua kita terjalin hubungan emosional yang kuat, kita juga hafal mereka, karena paruh waktu orangnya kita juga” ujarnya.
Selain penguatan SDM, Nuryamin turut memberikan perhatian terhadap pengelolaan data dan administrasi di Balai Penyuluhan KB Kec. Luwuk. Ia memerintahkan agar papan data informasi segera diperbaharui (updating) serta menyediakan tempat pengarsipan yang memadai untuk memastikan seluruh dokumen dan administrasi tersimpan secara tertib dan terkelola dengan baik. RaYa
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46267
Waktu: Pk. Selasa, 1 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).