Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Optimalkan Layanan, Kemendukbangga Monev KBKR

 

Palu, 16 April 2026 — Tim Kerja Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (Bina KBKR) Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian program KB dan kesehatan reproduksi Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini melibatkan seluruh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) serta Organisasi Perangkat Daerah KB kabupaten/kota.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, S.Sos., M.M., dalam arahannya menyampaikan, "Data itu penting, terutama kualitasnya. Jangan sampai saat evaluasi justru ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan. Pastikan seluruh pelayanan terlaporkan dengan jelas, sesuai prosedur, dan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.”

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Irmawati, S.E., M.M., juga menekankan, “Stok alat dan obat kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu diperhatikan secara rutin. Ketersediaannya harus sesuai dengan pelayanan yang sudah diberikan, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara penggunaan dan pencatatan.”

Monev ini membahas capaian hingga Maret 2026, mencakup pemenuhan kebutuhan KB modern, angka kehamilan tidak diinginkan, ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) di fasilitas kesehatan, capaian pelayanan KB Pascapersalinan, peserta KB aktif dan baru, serta kasus kegagalan dan komplikasi pelayanan. Selain itu, turut dievaluasi distribusi DAK (Dana Alokasi Khusus) pelayanan KB, pelaporan melalui SIGA (Sistem Informasi Keluarga) dan SIRIKA (Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi), serta kualitas informasi yang diterima akseptor melalui MII (Indeks Informasi Metode KB).

Berdasarkan hasil Monev, capaian fasilitas kesehatan (faskes) yang telah teregister dan terpenuhi alokon hingga saat ini mencapai 369 faskes dari target tahun 2026 sebesar 383 faskes. Sementara itu, capaian peserta KB baru hingga Maret tercatat sebanyak 10.871 peserta dari target 55.516 peserta, serta persentase capaian KB pascapersalinan mencapai 19,35% hingga Maret 2026. Data ini menjadi dasar penting dalam mengidentifikasi kesenjangan capaian serta memperkuat strategi percepatan di periode berikutnya.

Melalui Monev ini, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat fungsi evaluasi sebagai titik kendali untuk mengidentifikasi capaian yang masih perlu ditingkatkan, memahami hambatan di lapangan, serta merumuskan langkah perbaikan yang lebih terarah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KB dan edukasi kesehatan reproduksi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih tepat, akurat, dan bermanfaat dalam merencanakan kehidupan berkeluarga yang sehat dan sejahtera. - NN

Penulis: Herdiana
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46129
Waktu: Pk. Kamis, 16 April 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Buletin Stunting Sulteng