Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Buletin Stunting Sulteng

Kabar Berita

PPID Pintu Gerbang Utama Keterbukaan Informasi Publik

 

Palu - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu gerbang utama keterbukaan informasi publik. Seluruh permintaan informasi masyarakat wajib melalui PPID di masing-masing badan publik.

Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A. Rahim, SH., M.Ed, dalam pertemuan perdana bersama PPID pelaksana Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Sulteng di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/11/2025) menyampaikan bahwa PPID memiliki tanggung jawab memastikan setiap permintaan informasi diproses sesuai ketentuan.

 

“Semua permintaan informasi itu melalui PPID. Petugas PPID kemudian akan meminta data ke tim terkait dan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban,” jelas Abbas.

 

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data oleh PPID serta membedakan fungsi antara Humas dan PPID. Menurutnya, kegiatan publikasi seperti dokumentasi foto dan publikasi kegiatan merupakan bagian dari tugas kehumasan, sedangkan PPID fokus menyiapkan dan mengumumkan daftar informasi publik secara berkala melalui situs resmi masing-masing instansi.

 

Wakil Ketua KI Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, SE., M.Th., C.Me, menambahkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang berwenang menangani sengketa informasi publik. Jika masyarakat tidak puas terhadap informasi yang diberikan oleh badan publik, maka mereka berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi sebagai indikator kepercayaan publik.

 

“Semakin terbuka suatu lembaga, maka semakin akuntabel pula kinerjanya.”

 

PPID berpegang pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain menangani sengketa, KI Sulteng juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi layanan informasi publik yang dijadwalkan setiap tahun pada bulan Juli hingga Oktober.

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri para komisioner KI Sulteng lainnya, yakni Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sustrisno Yusuf, SH., M.Si., C.Med. dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama: Ridwan Laki, S.Pd.I., M.Si., C.Med. Lannyolla

 

Penulis: Lanny

Editor: Budiman Jaya

Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng

Tanggal Rilis: 45972

Waktu: Pk. 12.54 WITA

 

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah

ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com

Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37

Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng

Facebook: BKKBNSulteng

Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng

TikTok: kemendukbanggasulteng

YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng

www.sulteng.kemendukbangga.go.id

 

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

 

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

 

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).