PPID Pintu Gerbang Utama Keterbukaan Informasi Publik

Palu - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu gerbang utama keterbukaan informasi publik. Seluruh permintaan informasi masyarakat wajib melalui PPID di masing-masing badan publik.
Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A. Rahim, SH., M.Ed, dalam pertemuan perdana bersama PPID pelaksana Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Sulteng di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/11/2025) menyampaikan bahwa PPID memiliki tanggung jawab memastikan setiap permintaan informasi diproses sesuai ketentuan.
“Semua permintaan informasi itu melalui PPID. Petugas PPID kemudian akan meminta data ke tim terkait dan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban,” jelas Abbas.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data oleh PPID serta membedakan fungsi antara Humas dan PPID. Menurutnya, kegiatan publikasi seperti dokumentasi foto dan publikasi kegiatan merupakan bagian dari tugas kehumasan, sedangkan PPID fokus menyiapkan dan mengumumkan daftar informasi publik secara berkala melalui situs resmi masing-masing instansi.
Wakil Ketua KI Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, SE., M.Th., C.Me, menambahkan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang berwenang menangani sengketa informasi publik. Jika masyarakat tidak puas terhadap informasi yang diberikan oleh badan publik, maka mereka berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi sebagai indikator kepercayaan publik.
“Semakin terbuka suatu lembaga, maka semakin akuntabel pula kinerjanya.”
PPID berpegang pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain menangani sengketa, KI Sulteng juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi layanan informasi publik yang dijadwalkan setiap tahun pada bulan Juli hingga Oktober.
Pertemuan tersebut turut dihadiri para komisioner KI Sulteng lainnya, yakni Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sustrisno Yusuf, SH., M.Si., C.Med. dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama: Ridwan Laki, S.Pd.I., M.Si., C.Med. Lannyolla
Penulis: Lanny
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 45972
Waktu: Pk. 12.54 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).