Palu — Dalam kegiatan Bhakti Kesehatan POLRI di Kota Palu, Kamis (20/8/2026), Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) melalui mobil unit pelayanan (MUYAN) KB.
Julianty, S.ST., mewakili Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah yang mendampingi pelayanan di MUYAN KB, mengatakan kehadiran pelayanan KB ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan KB yang berkualitas, sehingga pasangan dapat memilih metode kontrasepsi sesuai kebutuhan serta merencanakan kehamilan dan jarak kelahiran dengan lebih baik.
Sebanyak 31 akseptor mendapatkan pelayanan KB dalam kegiatan tersebut. Pelayanan yang diberikan meliputi IUD kepada 7 akseptor, implant kepada 10 akseptor, pil kepada 13 akseptor, dan suntik kepada 1 akseptor.
Selain pelayanan KB, Bhakti Kesehatan POLRI Tahun 2026 juga menyediakan pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan mata, pemeriksaan THT, pemeriksaan gigi, serta bantuan sosial bagi masyarakat.
Kolaborasi POLRI dan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan dalam satu kegiatan, termasuk pelayanan KB yang dapat mendukung perencanaan keluarga. - NN
Penulis: - Herdiana
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46255
Waktu: Pk. Kamis, 20 Agustus 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).