Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Prof Zainal: Program Genting Sesuai Ajaran Agama


Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof Dr KH Zainal Abidin M.Ag menilai, Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang disusung Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sejalan dengan nilai-nilai universal yang diajarkan oleh seluruh agama. Program ini tidak hanya menjawab persoalan kemanusiaan, tetapi juga memperkuat fondasi spiritual dalam membangun generasi masa depan bangsa.

Hal tersebut diungkapkan Prof Zainal saat memberikan penguatan spiritual dalam aksi penggalangan kepedulian mengatasi anak gagal tumbuh yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi di Kantor Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Jumat (9/10/2026).

"Genting sangat sesuai dengan ajaran Islam dan semua ajaran agama, dalam rangka mempersiapkan generasi yang lebih baik," ujarnya yang juga Ketua MUI kota Palu di hadapan jajaran Dharma Wanita Persatuan, para sesepuh Juang Kencana, para penyuluh KB, serta penerima manfaat bantuan Genting

Menurut dia, relevansi risalah Nabi Muhammad SAW dalam menjaga masa depan generasi bangsa terlihat nyata dari perhatian Islam terhadap kesehatan fisik anak sejak dalam kandungan. Perlindungan tersebut tercermin dari keringanan khusus yang diberikan agama kepada ibu hamil demi memastikan kecukupan nutrisi sang buah hati.

"Di dalam Islam, ibu hamil boleh tidak berpuasa Ramadan, karena jika berpuasa, dikhawatirkan tidak ada asupan nutrisi yang cukup bagi janin," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penanganan stunting di lapangan membutuhkan aksi nyata yang berkelanjutan dan tidak sekadar berhenti pada uluran tangan bersifat seremonial.

"Perwakilan BKKBN sudah memberikan contoh dengan menyerahkan bantuan sembako. Akan tetapi, sembako saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah; ini hanyalah sekadar stimulan," tegas Prof Zainal.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga berpesan agar masyarakat senantiasa menepis ego sektoral demi merawat kebersamaan. Menurutnya, persaudaraan yang kokoh hanya dapat terbangun di atas fondasi keselarasan berpikir.

Ia pun menutup pesannya dengan sebuah refleksi penuh makna tentang indahnya hidup berbagi, bahwa hidup ini indah, tetapi akan jauh lebih indah jika kita berbahagia dan mampu membahagiakan orang lain. Lannyolla



Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46304
Waktu: Pk. Jumat, 09 Oktober 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).