Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Serfi Kambey : Menata Masa Depan Daerah Dari Keluarga
Salakan – Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Serfi Kambey, menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan bagian penting dalam menentukan masa depan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Eksekutif Peta Jalan Pembangunan Keluarga (PJPK) sekaligus Penandatanganan MoU antara Dinas P3AP2KB dengan Dinas Pendidikan untuk penetapan SMP dan SD sebagai Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) dan MoU antara Dinas P3AP2KB dengan Kemenag Kab. Bangkep untuk penetapan MTs dan MI sebagai SSK yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangkep, Jumat (4/9/2026).
Menurut Serfi, kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya.
“Penduduk berkualitas adalah kunci masa depan daerah. Kalau penduduk kita berkualitas, daerah akan maju. Kalau anak-anak kita cerdas, sehat dan berkarakter, berarti kita sedang menyiapkan masa depan daerah,” ujar Serfi.
Ia menilai, pembangunan kependudukan pada dasarnya merupakan upaya membangun masa depan daerah secara berkelanjutan. Karena itu, upaya tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah dan seluruh elemen masyarakat. “Marilah kita mulai dari sekarang, mulai dari keluarga, mulai dari sekolah, mulai dari lingkungan dan mulai dari diri kita masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., mengatakan Banggai Kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut tidak akan otomatis menjadi kesejahteraan tanpa didukung kualitas sumber daya manusia yang baik. “Banggai Kepulauan dikelilingi laut yang begitu besar, tentu memiliki harapan yang besar pula. Namun, keindahan dan kekayaan alam tidak akan pernah melompat dan menjelma menjadi kesejahteraan tanpa ada masyarakat berkualitas di dalamnya,” kata Nuryamin.
Ia menjelaskan, kegiatan diseminasi PJPK tidak boleh dipandang sebatas penyelesaian agenda administratif pemerintah daerah. Lebih dari itu, PJPK menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan kependudukan agar selaras dengan target pembangunan nasional.
“Hari ini kita berkumpul di tempat ini dalam rangka diseminasi. Bukan sekedar menyelesaikan agenda administratif, bahwa kita punya PJPK, tetapi ini menjadi kewajiban semua daerah dalam rangka mengejar 30 target indikator PJPK,” jelasnya.
Nuryamin menerangkan, PJPK disusun untuk periode lima tahunan dengan memuat 30 indikator yang menjadi gambaran kondisi kependudukan di Banggai Kepulauan. Keseragaman indikator tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengukur dan mengejar target pembangunan kependudukan secara terarah.
“Lima tahun sekali PJPK, di situ ada 30 indikator yang menjadi perasan indikator potret kependudukan yang ada di Banggai Kepulauan. Jadi, indikatornya seragam. Tidak ada lagi visi bupati atau daerah, tapi semua merujuk visi presiden, sehingga kita mengejar target nasional melalui peta jalan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,” tegas Nuryamin. RaYa
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46270
Waktu: Pk. Jumat, 4 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


