Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Sewindu Pasca Tsunami, Wamen Isyana Naik Kapal Pelayanan KB
Tepat delapan tahun setelah gempa bumi, tsunami, likuifaksi melanda Palu dan sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Isyana Bagoes Oka, Senin (28/9/2026), meninjau langsung pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) di atas Rumah Sakit Kapal dr. Lie Dharmawan Bayan Peduli milik Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE). Rumah sakit kapal tersebut telah bersandar sejak 22 September 2026 di Pelabuhan Wani dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk pelayanan KB dalam rangka Intensifikasi Pelayanan KB Wilayah Khusus. Sebanyak 50 akseptor ditargetkan mendapatkan pelayanan KB pada kegiatan tersebut.
Isyana mengatakan pelayanan KB tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya membatasi jumlah anak, tetapi merupakan bagian dari perencanaan kehidupan berkeluarga agar setiap keluarga dapat menentukan jumlah dan jarak kelahiran sesuai dengan kesiapan serta kemampuan keluarga.
“Pelayanan KB bukan berarti pemerintah ingin membatasi jumlah anak. Yang ingin dilakukan pemerintah adalah merencanakan kehidupan berkeluarga sejak awal. Ada proses komunikasi antara suami dan istri, mau berapa anak, kemudian melihat kemampuan keluarga untuk memberikan kehidupan dan tumbuh kembang yang berkualitas bagi anak-anaknya,” ujar Isyana.
Ia menambahkan, perencanaan keluarga juga perlu memastikan kehadiran kedua orang tua dalam pengasuhan anak, tidak hanya ibu tetapi juga ayah, sehingga anak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang optimal sejak dini.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri yang melihat langsung pelayanan KB di Sulawesi Tengah. Ia menekankan pentingnya edukasi mengenai 4 Terlalu, yakni terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kelahiran, dan terlalu banyak anak.
“Terlalu muda tidak bagus, apalagi di bawah 19 tahun. Terlalu tua juga, terlalu dekat, misalnya tahun ini melahirkan, tahun depan melahirkan. Terlalu banyak juga, jangan lagi kita seperti orang tua dulu,” ujar Reny.
Reny juga membagikan pandangannya mengenai pentingnya perencanaan keluarga berdasarkan kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan dan perhatian kepada anak.
“Saya sendiri anak saya hanya satu. Karena kalau terlalu banyak juga tidak bagus,” katanya.
Menurutnya, perencanaan keluarga perlu menjadi perhatian bersama agar keluarga dapat memberikan kualitas pengasuhan yang optimal sekaligus mendukung upaya pemerintah menurunkan stunting di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025, prevalensi kesertaan KB modern atau modern contraceptive prevalence rate (mCPR) secara nasional tercatat 60,8 persen, sedangkan kebutuhan ber-KB yang belum terpenuhi (unmet need) mencapai 13,4 persen. Persentase pasangan usia subur dengan kehamilan risiko tinggi atau 4 Terlalu tercatat 31,5 persen. Di Sulawesi Tengah, mCPR tercatat 58 persen dengan unmet need 15,2 persen. Sementara di Kabupaten Donggala, mCPR tercatat 45,93 persen dan unmet need mencapai 21,85 persen Lannyolla
Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Sakkirang, Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46295
Waktu: Pk. Senin, 28 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


