Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Tenny Soriton Emban Amanah Baru di Gorontalo


Jakarta - Setelah empat tahun mengemban amanah sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton resmi dilantik untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Bersamaan dengan itu, Nuryamin, S.T.P., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Barat, kini dipercaya melanjutkan estafet kepemimpinan di Sulawesi Tengah.

Di balik prosesi yang berlangsung khidmat, tersimpan pesan tentang tanggung jawab, keikhlasan, dan keberlanjutan kerja-kerja besar dalam pembangunan keluarga. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. H. Wihaji, S.Ag., M.Pd, dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap perpindahan jabatan adalah bagian dari perjalanan pengabdian yang harus dijalani dengan hati.

“Saya juga pernah merasakan, anak saya dalam satu tahun bisa pindah tiga kali. Jadi ini bukan sekadar penempatan, tetapi tentang tanggung jawab. Kerjalah dengan hati. Tidak ada yang tahu perjalanan hidup ini, tetapi jika dijalani dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, pada akhirnya akan indah,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk meninggalkan cara lama dan mulai mengadopsi pola pikir baru seiring transformasi kelembagaan dari badan menjadi kementerian.

“Kita sudah melalui masa transisi. Ke depan, kita tidak lagi berada dalam fase itu. Paradigma kita harus berubah. Kita adalah kementerian bersama badan, yang harus bekerja dengan cara baru dan gaya baru,” tegasnya.

Menurutnya, komunikasi program kepada masyarakat juga perlu disederhanakan agar lebih mudah dipahami.

“Kalau ada istilah yang bertele-tele, tolong disederhanakan. Gunakan bahasa yang dekat dengan rakyat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wihaji juga mengingatkan pentingnya kerja kolektif dan berbasis data. Ia mengibaratkan kerja organisasi seperti mengayuh sepeda ontel.

“Kalau turunan, harus ada yang mengerem. Kalau tanjakan, kita genjot bersama. Kalau belok, kita belok bersama. Dan yang paling penting, semua harus berbasis data. Jangan lagi ‘menurut saya’, tapi ‘menurut data’,” jelasnya. Lannyolla

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Budiman Jaya, Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46148
Waktu: Pk. Rabu, 6 Mei 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).