Palu,17 April 2026, Tidak harus berada di satu ruangan, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pengendalian Anggaran dan Evaluasi Kinerja sampai dengan tanggal 16 April 2026 secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau capaian realisasi anggaran dan kinerja program, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan hasil pemantauan, realisasi anggaran tercatat sebesar 30,26% dari total pagu yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menjadi perhatian bersama untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran pada triwulan berikutnya, khususnya pada belanja barang dan belanja modal yang masih memerlukan optimalisasi.
Selain itu, rapat juga membahas monitoring penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta perkembangan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang KB Nonfisik (BOKB) di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi terhadap capaian kinerja tahun anggaran 2026 turut menjadi fokus, termasuk pemantauan indikator dalam Perjanjian Kinerja.
Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja, Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencapaian Kinerja (Monev RAPK) menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tim kerja dapat meningkatkan sinergi dan komitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan program serta memperkuat akuntabilitas kinerja, meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring. - NDH
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).