Rabu, 11 Februari 2026, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Palu melaksanakan Kick Off Pelayanan KB Serentak dalam rangka PANTAU KB di Praktik Mandiri Bidan Marhumi, S.Tr.Keb, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Program PANTAU KB (Pelayanan Kontrasepsi untuk Penggarapan Unmet Need KB di Wilayah Prioritas) berlangsung pada 9–15 Februari 2026 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan se-Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh layanan diberikan secara gratis, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa khawatir biaya.
Pelayanan yang tersedia meliputi konsultasi metode kontrasepsi bagi akseptor yang ingin melanjutkan penggunaan, mengganti metode, maupun yang baru akan memilih metode KB. Selain itu, tersedia layanan pemasangan alat kontrasepsi serta pemberian obat pascapelayanan untuk membantu proses pemulihan akseptor.
Melalui PANTAU KB, masyarakat diajak untuk mengambil langkah nyata dalam merencanakan keluarga. Karena keluarga yang sehat, terencana, dan sejahtera dimulai dari akses layanan yang mudah dan berkualitas. - NN
Penulis: Herdiana
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 12 Februari 2026
Waktu: Pk. Rabu, 11 Februari 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).